News Pattallassang – Isu tambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada awal Oktober 2025. Sejumlah aktivitas penambangan emas di kawasan pegunungan dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut memicu kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat sekitar.

Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh sejumlah warga yang melihat aktivitas alat berat di lokasi tambang. Mereka menilai penambangan berlangsung terbuka namun tidak ada tanda-tanda legalitas izin dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait.
Baca Juga : Bupati Pinrang Melaepas Kafila Asal Pinrang Yang Akan Berlomba Pada Cabang Hadis di Kendari
Aktivis Lingkungan Desak Penindakan
Menanggapi hal tersebut, aktivis lingkungan di Gowa mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk turun tangan menindak para pelaku tambang emas ilegal.
“Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Kejaksaan harus segera bertindak tegas menyeret pelaku ke meja hijau,” ujar Ketua LSM Lingkar Hijau, Andi Mappiare.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Aktivis juga menyoroti dampak ekologis yang bisa ditimbulkan. Penambangan emas tanpa izin biasanya dilakukan tanpa memperhatikan kaidah konservasi. Akibatnya, hutan berpotensi rusak, sungai tercemar merkuri, dan tanah menjadi rentan longsor.
Beberapa desa di sekitar lokasi tambang bahkan dilaporkan mengalami keruhnya aliran air sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini membuat warga resah dan menuntut pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Kejaksaan Diminta Tegas
Aktivis hukum menekankan bahwa kejaksaan tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Keberadaan tambang ilegal dianggap sebagai tindak pidana yang jelas melanggar aturan pertambangan.
“Undang-Undang Minerba sudah mengatur dengan tegas sanksi bagi tambang tanpa izin. Jika kejaksaan tidak bertindak, dikhawatirkan praktik ini semakin meluas dan merugikan masyarakat,” kata praktisi hukum lingkungan, Ruslan Arifin.
Respon Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyebut telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tambang emas ilegal ini. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan langkah yang akan diambil.
“Kami tidak ingin ada eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat. Jika benar terbukti ilegal, maka pelaku harus diproses sesuai hukum,” ungkap seorang pejabat DLHK Gowa.
Harapan Warga
Warga berharap aparat penegak hukum segera menutup aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain membahayakan lingkungan, keberadaan tambang juga dikhawatirkan memicu konflik horizontal jika tidak segera dihentikan.
“Kami ingin hidup tenang tanpa takut tanah longsor atau air sungai tercemar. Kejaksaan harus cepat ambil langkah,” kata Rahma, salah satu warga Kurusumange, Gowa.
Penutup
Kasus dugaan tambang emas ilegal di Gowa kembali menjadi sorotan publik. Dengan desakan dari aktivis, warga, dan pemerhati hukum, kejaksaan kini dituntut untuk mengambil langkah tegas. Penanganan cepat dan transparan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga lingkungan, keselamatan warga, dan keadilan sosial di Gowa.








