News Pattallangsang – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Kehadiran Yaqut sekaligus menjawab isu yang menyebut dirinya sempat meminta penundaan jadwal pemeriksaan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Yaqut diperiksa KPK dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Ia datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan menyatakan kesiapan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.
Yaqut menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, setiap pihak yang dipanggil oleh aparat penegak hukum seharusnya memberikan dukungan terhadap proses penyidikan dengan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan.
Baca Juga : Mudik Gratis Pulang Basamo 2026 Siapkan 250 Bus
Pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Penyidik KPK biasanya memanggil sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi penting guna mendalami kasus yang tengah ditangani.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut diperiksa KPK juga menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan transparan sehingga berbagai fakta dapat terungkap secara jelas.
KPK sendiri terus menjalankan proses penyidikan terhadap berbagai kasus yang menjadi perhatian publik. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan hadirnya Yaqut dalam pemeriksaan tersebut, proses pengumpulan keterangan oleh penyidik diharapkan dapat berjalan lebih efektif. KPK akan terus mendalami berbagai informasi yang diperoleh dari para saksi guna mengungkap secara menyeluruh perkara yang sedang ditangani.







