News Pattallassang – Polres Gowa bersama tim gabungan resmi menyegel empat titik tambang pasir yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Gowa dan Kecamatan Pattallassang. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.

Kapolres Gowa menegaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penambangan tanpa izin. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga : Menteri PKP Maruarar Sirait: Sulsel Dapat 20 Ribu Kuota Rumah Subsidi
Kronologi Penyegelan
Penyegelan dilakukan pada awal September 2025 setelah petugas menemukan aktivitas penambangan tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan, keempat lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang sah.
Sejumlah alat berat yang digunakan dalam penambangan juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Polisi kini tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik modal dan operator lapangan.
Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Aktivitas tambang pasir ilegal di Gowa, khususnya di daerah Pattallassang, dinilai sangat meresahkan warga. Penambangan yang dilakukan tanpa kajian lingkungan berpotensi merusak ekosistem sungai, menyebabkan longsor, dan menimbulkan banjir saat musim hujan.
Selain itu, jalan desa yang sering dilalui truk pengangkut pasir mengalami kerusakan parah. Warga berharap tindakan tegas ini dapat menghentikan kerugian lingkungan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat sekitar.
Warga Apresiasi, Tapi Minta Pengawasan Berlanjut
Sejumlah warga menyambut baik langkah kepolisian yang menyegel tambang pasir ilegal tersebut. Namun, mereka juga meminta agar pengawasan tidak berhenti setelah penyegelan, sebab sering kali lokasi tambang kembali beroperasi diam-diam.
“Kalau tidak diawasi, biasanya mereka buka lagi setelah beberapa minggu. Kami harap pemerintah daerah juga ikut tegas mengawasi,” kata salah satu tokoh masyarakat Pattallassang.
Pemerintah Daerah Diminta Bertindak
Selain aparat kepolisian, masyarakat juga menyoroti peran pemerintah daerah. Menurut warga, penindakan hukum harus diiringi dengan kebijakan yang jelas, seperti menyediakan alternatif mata pencaharian bagi pekerja tambang sekaligus memperketat izin usaha pertambangan.
Dengan begitu, penambangan pasir bisa tetap dilakukan secara legal dan ramah lingkungan, tanpa merugikan masyarakat.
Kesimpulan
Penyegelan empat titik tambang pasir ilegal di Gowa dan Pattallassang menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan. Meski demikian, warga menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Langkah kolaborasi antara polisi, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menertibkan pertambangan ilegal sekaligus menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.








