News Pattallassang – PTSL Gowa 2026 menargetkan pembagian sebanyak 31.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Gowa sepanjang tahun 2026. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa menjalankan program ini secara terencana dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah desa. Petugas lapangan melakukan pendataan, pengukuran, serta verifikasi langsung ke lokasi tanah milik warga. Proses tersebut bertujuan memastikan keakuratan data dan mempercepat penerbitan sertifikat.
Baca Juga : Aset Perbankan di Sulampua Tumbuh 4,26 Persen, Bukukan Rp572,44 Triliun
Kepala Kantor Pertanahan Gowa menyampaikan bahwa PTSL Gowa 2026 memprioritaskan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Program ini juga menyasar wilayah pedesaan dan kawasan dengan tingkat legalitas tanah yang masih rendah. Dengan sertifikat resmi, masyarakat dapat melindungi aset mereka dari sengketa dan konflik pertanahan.
Pemerintah Kabupaten Gowa mendukung penuh pelaksanaan program ini melalui koordinasi lintas sektor. Aparat desa berperan aktif membantu sosialisasi kepada warga agar memahami prosedur dan persyaratan PTSL. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat PTSL juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Warga dapat memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan usaha atau modal pengembangan ekonomi keluarga. Pemerintah berharap dampak program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui PTSL Gowa 2026, pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat reforma agraria dan menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib. Program ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Gowa.








