News Pattallassang — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan bahwa PT Tirta Investama (Aqua) tidak melanggar hak-hak konsumen terkait polemik sumber air yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kepastian ini disampaikan setelah BPKN melakukan kajian dan klarifikasi langsung terhadap pihak perusahaan dan instansi terkait.

Ketua BPKN Rizal E. Halim menegaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu, hak konsumen, maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
Baca Juga : Yakin Nggak Butuh BHD? Dokter: 90 Persen Kematian Jantung Mendadak Terjadi di Luar RS
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPOM, tidak ditemukan bukti pelanggaran oleh PT Tirta Investama dalam pengelolaan dan distribusi sumber air,” ujar Rizal di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, BPKN turun langsung menindaklanjuti laporan publik yang menyoroti dugaan eksploitasi sumber air yang dikelola Aqua. Namun, setelah dilakukan verifikasi, perusahaan terbukti memiliki izin resmi dan menjalankan standar tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan.
“Aqua memiliki izin pengambilan air tanah sesuai regulasi, serta menjalankan program konservasi lingkungan di sekitar sumber air,” jelas Rizal.
Selain itu, BPKN juga menegaskan pentingnya keadilan informasi kepada masyarakat agar isu-isu yang menyangkut produk konsumen tidak disalahartikan.
“Konsumen berhak atas informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Tapi penting juga agar informasi yang beredar diverifikasi sebelum dipercaya,” tambahnya.
Perwakilan PT Tirta Investama, Arif Mujahidin, menyambut baik hasil penegasan BPKN tersebut. Ia menegaskan bahwa Aqua berkomitmen menjaga keberlanjutan sumber air dan memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan prinsip environmental, social, and governance (ESG).
“Kami konsisten menjaga keseimbangan lingkungan. Setiap liter air yang kami ambil dikembalikan ke alam melalui program reboisasi dan perlindungan daerah resapan,” kata Arif.
BPKN berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi publik dan menjadi momentum bagi industri air minum kemasan untuk terus memperkuat kepercayaan konsumen.
“Kita ingin masyarakat mendapat kepastian bahwa setiap produk yang beredar sudah melalui pengawasan ketat,” ujar Rizal.
Ke depan, BPKN akan memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawas dan pelaku usaha agar kasus-kasus serupa dapat ditangani lebih cepat dan transparan.








